MUNAKAHAT
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Rum 21).
PERNIKAHAN – Nikah adalah unsur pokok dalam kehidupan
masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam adalah bahwa setiap
ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan oleh agama,
dan adanya hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu
perintah dalam berbagai kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara
khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Ataupun ibadah
yang secara umum seperti perintah infaq,
berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan yang lainya yang
tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
PENGERTIAN DASAR PERNIKAHAN
Dalam hukum nikah
Islam kata-kata “Pernikahan” merupakan alih bahasa dari istilah : Nikah atau
zawaj, Namun menurut pendapat yang shahih; nikah arti yang sebenarnya adalah
akad dan wati / bersenggama sebagai arti kiasan atau majasnya.
Adapun nikah menurut istilah ahli fiqih adalah sebagai
berikut :
Nikah adalah Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan
antara suami istri dengan cara yang syah yang sudah ditentukan oleh Allah SWT
Nikah menurut syariat ialah lafal akad yang sudah terkenal
itu yang mengandung beberapa rukun dan syarat
Nikah menurut syariat lain ialah suatu akad
yang mengandung jaminan di perbolehkannya persetubuhan dengan lafal
nikah, tazwij.
Secara istilah arti nikah adalah akad yang mengandung
rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk berkumpul. Abu
Zahrah mengartikan nikah sebagai akad yang menghalalkan seseorang untuk
bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar agama.
Dari pengertian tersebut,dapatlah kita ambil bahwa yang
menjadi inti pokok dari Peekawinan adalah akad, yaitu serah terima antara wali
calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan
penerimaan tanggungjawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan.
Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan
manusia. nikah merupakan awal kehidupan baru bagi dua insan yang semula hidup
sendiri-sendiri kemudian hidup bersama. Dengan menikah akan lahirlah generasi
baru untuk melanjutkan generasi sebelumnya
DASAR HUKUM PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, NIkah di samping sebagai perbuatan
ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagai sunnah
Allah, Pernikahan merupakan qudrat dan irodat Allah dalam penciptaan alam
semesta. Hal ini dapat kita lihat dari rangkaian ayat-ayat berikut
Allah berfirman dalam surat yasin ayat 36 yang artinya :
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan makhluknya berpasangan-pasangan
semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui”
HUKUM – HUKUM PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Berkaitan dengan hal diatas, maka disini perlu dijelaskan
beberapa hukum dilakukannya Pernikahan, yaitu :
Wajib: NIkah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah
mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan
apabila dia tidak melkukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan
zina.
Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama’.Yaitu
pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk
membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak
dikhawatirkan akan berbuat zina.
Haram: Nikah yang haram adalah pernikaha bagi mereka yang
tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah
tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga , sehingga
apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya
menyakiti istrinya.
Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki – laki
yang mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga mempunyai kemampuan untuk
menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk
berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai
keinginan ntuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.
Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya
kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak
dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan
menelantarkan istri.
TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Tujuan Pernikahan dalam Islam adalah untuk menjalankan
sunnah rasul SAW serta memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan, berhubungan antara
suami dan istri dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warohmah,
untuk mendapatkan keturunan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah
diatur oleh syari’at.
SYARAT DAN RUKUN NIKAH
Pernikahan akan menjadi sah jika hal tersebut adanya syarat
dan rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:
RUKUN NIKAH
Calon Pengantin lelaki
Calon Pengantin perempuan
Wali
Dua orang saksi lelaki
Ijab dan Kabul
SYARAT NIKAH
Islam
Lelaki / perempuan yang tertentu
Bukan lelaki / perempuan mahram.
Mengenal wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
(laki – laki)
Mengetahui bahawa Laki – laki / perempuan yang hendak
dikahwini adalah sah dijadikan isteri atau suami.
PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang
dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk
sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. Namu
pada perkembangan selanjutnya Nabi Muhammad SAW melarangnya untuk
selama-lamanya.
Nikah Syighar.
Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang
dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian
bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang
berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis
pernikahan ini.
Nikah Tahlil.
Nikah tahlil ialah nikahnya seorang suami yang menthalaq
istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya
yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil
merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal
(suami kedua).
Nikah Berbeda Agama.
Allah Swt berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi
perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan
yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang
beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran. (QS. AL-Baqarah : 221)
Komentar
Posting Komentar