MUNAKAHAT


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ


“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Rum 21).


PERNIKAHAN – Nikah adalah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam adalah bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan oleh agama, dan adanya hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah dalam berbagai kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Ataupun ibadah yang  secara umum seperti perintah infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan yang lainya yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.

PENGERTIAN DASAR PERNIKAHAN
Dalam hukum  nikah Islam kata-kata “Pernikahan” merupakan alih bahasa dari istilah : Nikah atau zawaj, Namun menurut pendapat yang shahih; nikah arti yang sebenarnya adalah akad dan wati / bersenggama sebagai arti kiasan atau majasnya.
Adapun nikah menurut istilah ahli fiqih adalah sebagai berikut :

Nikah adalah Suatu akad yang menyebabkan halalnya bermesraan antara suami istri dengan cara yang syah yang sudah ditentukan oleh Allah SWT
Nikah menurut syariat ialah lafal akad yang sudah terkenal itu yang mengandung beberapa rukun dan syarat
Nikah menurut syariat lain ialah suatu    akad    yang mengandung jaminan di perbolehkannya persetubuhan dengan lafal nikah, tazwij.
Secara istilah arti nikah adalah akad yang mengandung rukun-rukun serta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk berkumpul. Abu Zahrah mengartikan nikah sebagai akad yang menghalalkan seseorang untuk bersenang-senang diantara masing-masing pihak atas dasar agama.

Dari pengertian tersebut,dapatlah kita ambil bahwa yang menjadi inti pokok dari Peekawinan adalah akad, yaitu serah terima antara wali calon mempelai perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Penyerahan dan penerimaan tanggungjawab dalam arti yang luas untuk mencapai satu tujuan.

Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. nikah merupakan awal kehidupan baru bagi dua insan yang semula hidup sendiri-sendiri kemudian hidup bersama. Dengan menikah akan lahirlah generasi baru untuk melanjutkan generasi sebelumnya

DASAR HUKUM PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, NIkah di samping sebagai perbuatan ibadah, ia juga merupakan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya. Sebagai sunnah Allah, Pernikahan merupakan qudrat dan irodat Allah dalam penciptaan alam semesta. Hal ini dapat kita lihat dari rangkaian ayat-ayat berikut

Allah berfirman dalam surat yasin ayat 36 yang artinya :

“Maha Suci Allah yang telah menciptakan makhluknya berpasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang dikeluarkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui”

HUKUM – HUKUM PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Berkaitan dengan hal diatas, maka disini perlu dijelaskan beberapa hukum dilakukannya Pernikahan, yaitu :

Wajib: NIkah wajib adalah pernikahan bagi mereka yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah dan apabila dia tidak melkukannya dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina.

Sunnat: Nikah sunat menurut pendapat jumhur ulama’.Yaitu pernikahan bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk membangun rumah tangga tetapi jika tidak melaksanakannya juga tidak dikhawatirkan akan berbuat zina.

Haram: Nikah yang haram adalah pernikaha bagi mereka yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membangun rumah tangga dan melaksanakan kewajiban-kewajiban selama berumah tangga , sehingga apabila dia menikah akan menelantarkan istrinya dan istrinya atau bahkan hanya menyakiti istrinya.

Makruh: Nikah makruh adalah pernikahan seorang laki – laki yang mempunyai kemauan untuk melakukanNya juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri dari perbuatan zina sehingga tidak memungkinkan tergelincir untuk berbuat zina jika sekiranya tidak nikah. Namun orang ini tidak mempunyai keinginan ntuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.

Mubah: Nikah mubah adalah pernikahan bagi mereka yang punya kemampuan dan kemauan untuk melakukannya, tetapi jika tidak melakukannya tidak dikhawatirkan akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri.

TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Tujuan Pernikahan dalam Islam adalah untuk menjalankan sunnah rasul SAW serta memenuhi tuntutan hajat kemanusiaan, berhubungan antara suami dan istri dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warohmah, untuk mendapatkan keturunan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’at.

SYARAT DAN RUKUN NIKAH
Pernikahan akan menjadi sah jika hal tersebut adanya syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama, adapun syarat dan hukumnya adalah:

RUKUN NIKAH
Calon Pengantin lelaki
Calon Pengantin perempuan
Wali
Dua orang saksi lelaki
Ijab dan Kabul

SYARAT NIKAH
Islam
Lelaki / perempuan yang tertentu
Bukan lelaki / perempuan mahram.
Mengenal wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Bukan dalam ihram haji atau umrah
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa (laki – laki)
Mengetahui bahawa Laki – laki / perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri atau suami.
PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM ISLAM
Hukum - Hukum Pernikahan Dalam Islam
Hukum – Hukum Pernikahan Dalam Islam
Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad Saw. Namu pada perkembangan selanjutnya Nabi Muhammad SAW melarangnya untuk selama-lamanya.

Nikah Syighar.
Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.

Nikah Tahlil.
Nikah tahlil ialah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua).

Nikah Berbeda Agama.
Allah Swt berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. AL-Baqarah : 221)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAAT ATURAN, KOMPETITIF DALAM KEBAIKAN, DAN ETOS KERJA

Aku Selalu Dekat dengan Allah Swt.

BERPIKIR KRITIS DAN BERSIKAP DEMOKRATIS