PRINSIP EKONOMI ISLAM
1. Ekonomi Islam dan Asas-Asas Transaksi Ekonomi Islam
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Dalam hal bermuamalah, ruang lingkupnya sangat luas. Agama islam dalam hal ini memberikan tuntunan secara global. Para ahli fikih memberikan rumusan prinsip umum dalam bermuamalah, yaitu berupa kaidah ushul fiqih “asal hukum dalam setiap masalah yang berhubungan dengan muamalah adalah jaiz atau boleh, sampai ditemukan adanya dalil yang melarangnya.
Dalam transaksi dijalankan secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak manapun antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaannya dilandasi dengan niat yang baik dan tulus agar kecurangan dapat dihindarinya.
Transaksi ekonomi dalam islam dapat dicontohkan seperti aktivitas di pasar yang para pedagangnya menggunakan system perdagangan secara Islam.
Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
a. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
b. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
c. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29!)
d. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
e. Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
2. Macam-Macam Transaksi Ekonomi Islam
1. jual beli
Jual beli dalam bahasa Arab menggunakan kata Al-bay yyang berarti menjual, mengganti, atau menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). dalam fikih muamalah jual beli diartikan kegiatan tukar-menukar harta dengan harta yang lain dalam bentuk pindah milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat.
hukum dasar jualbeli adalah halal, tetapi dalam kondisi tertentu dapat berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram. Allah telah berfirman dalam surat An-Nisa' :29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [٤:٢٩]
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
dari ayat di atas jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun-rukunya supaya transaksi ekonomi sesuai dengan syariat Islam. adapun Rukun Jual beli adalah
Ø ada penjual.
Ø ada pembeli.
Ø ada barang yang diperjual belikan.
Ø ada alat tukar yang telah disepakati.
Ø Ijab qobul/ serah terima
2. Musyarakah (kerjasama)
Musyarakah sering juga disebut dengan istilah Syirkah, syarikat, serikat, dan perseroan. sedangkan musyarakah sendiri dapat diartika kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha yang diantara pihak memberikan kontribusi (modal) dengan kesepakatan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Musyarakah dibagi menjadi dua macam yaitu
a. Musyarakah Harta/ Inan
Musyarakah harta/Inan akad kerjasama antara dua pihak yang mana kontribusinya berbentuk modal atau harta. Sebagai contoh pak Anwar memberi modal Rp 60.000.000,00 sedangkan pak udin memberikan modal Rp 40.000.000,00. Kemudian mereka bersepakat bahwa keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan 60 : 40. Yaitu 60% keuntungan untuk pak Anwar dan 40% Keuntungan untuk Pak Udin. Pembagian ini berlaku juga ketika kerjasama mengalami resiko kerugian.
b. Musyarakah Kerja
Musyarakah kerja menekankan pada kontribusi kerja atau jasa. Bentuk kerjasama ini dapat dalam keahlian yang berbeda. Upah atau bagi hasil dari kerjasama ini juga perlu disesuaikan menurut kontribusi pekerjaanya dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya.
Ada tiga rukun dan syarat ketika melakukan transaksi musyarakah antara lain :
1) Lafal akad/ Surat perjanjian.
2) Anggota peseorangan atau pengkongsian dengan syarat
a. Berakal sehat.
b. Baligh
c. Merdeka dan dengan kehendak sendiri. (bukan paksaan)
3) Pokok atau modal harus jelas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika modal bukan berupa uang, yang dimaksud adalah barang, maka dapat dihitung dengan nilai uang atau di uangkan.
b. Jika terjadi dua jenis barang pokok yang beda, keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad barang tersebut tidak dapat dibedakan lagi.
3. Mudarobah.
Mudarobah adalah kerjasama antara pemilik modal dan seorang yang ahli dalam berdagang. Mudarabah menurut transaksinya dibagi menjadi 2 (dua)
a. Mudarabah Mutlaqah yaitu pengguna modal diberi kebebasan secara mutlak tanpa syarat tertentu.
b. Mudarabah muqayadah yaitu pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat tertentu dari pemilik modal.
Rukun mudarabah antara lain orang yang melakukan akad, modal yang jelas / uang, keuntungan, kerja dan akad.
4. Murobahah (Jual beli dengan tangguh pembayaran)
Murabahah yaitu kegiatan jualbeli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati disertai ketentuan bahwa penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkatan keuntungan sebagai tambahan.
Dalam transaksi murabahah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1) penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah/ calon pembeli.
2) Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3) Kontrak harus bebas dari riba
4) Jika terdapat cacat, penjual wajib menjelaskan kepada pembeli
5) Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
5. Ijaroh (sewa-menyewa)
Ijaroh dapat diartikan dengan pemberian imbalan atas pemanfaatan sesuatu benda.
Rukun Ijaroh ada empat yaitu
ü Ada orang yang menyewakan
ü Ada penyewa
ü Barang yang disewa
ü Bermanfaat.
3. Kerjasama Ekonomi dalam Islam
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan atau persekutuan , yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk berkerjasama dalam suatu usaha,yang keuntungan atau hasilnya untuk mereka bersama. Syirkah yang sesuai dengan ketentuan syara’ dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama merupakan salah satu bentuk taawun (tolong-menolong) yang di perintah oleh Allah SWT. Allah yang berfirman yang artinya “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’ (Q.S. Al-Maidah,5:2)
Syirkah di bagi dua :
A. syarikat harta (syarikat ‘inan)
Yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta yang di tentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun syarikat yang harus di penuhi (rukun) dalam syarikat harta itu adalah:
Sigat atau lafal akad (ucapan perjanjian)
Anggota-anggota syarikat
Pokok atau modal dan pekerjaan
B. syarikat kerja
syarikat kerja adalah gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa hasil dari pekerjaan di bagikan kepada seluruh anggota syarikat sesuai dengan perjanjian
ž Para ulama islam umumnya sependapat tentang kebolehan dan sahnya syarikat kerja ini di laksanakan umat islam. Hal ini mengingat manfaat syarikat kerja, yaitu:
ž Menjalin hubungan persaudaraan, khususnya sesama anggota syarikat
ž Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota syaikat
ž Menyelesaikan dengan baik pekerjaan-pekerjaan besar yangtidak dapat di kerjakan sendiri, dan hasilnya untuk kepentingan umat manusia.
ž Melahirkan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam bidang ekonomi dan kebudayaan serta bidang pertahanan dan keamanan.
2. Mudarabah
ž Menurut istilah dalam ilmu fikih adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung – rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara ke2 nya pada waktu akad. Bisa berupa uang,pakaian,alat-alat transportasi,dan modal dalam bentuk lain.
ž Hukumnya dibolehkan ( mubah )
Ketentuan-ketentuan (rukun) dalam qirad adalah:
ž Muqrid ( pemilik modal ) dan muqtarid ( yang menjalankan modal ) hendaknya sudah balig ( dewasa,berakal sehat,jujur )
ž Barang yang dijadikan modal hendaknya diketahui jumlahnya atau nilainya dan tunai
ž Jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama, tetapi jangan terlalu di batasi sehingga menyulitkan pihak yang menjalankan modal;
ž Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya sesuai dengan kesepakatan mereka pada waktu akad;
ž Muqtarid hendaknya bersikap jujur (amanah) dan tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin muqrid
Apabila sistem qirad yang di ajarkan islam di terapkan dalam masyarakat tentu akan mendatangkan banyak hikmah yaitu antara lain:
a) Mewujudkan persaudaraan dan persatuan khususnya antara kaya (pemilik modal) dan kelompok miskin (yang menjalankan modal)
b) Mengurangi atau mungkin menghilangkan pengangguran
c) Memberikan pertolongna pada fakir miskin (yang menjalankan modal ) untuk dapat hidup sendiri
3. Muzara’ah, mukhabarah, dan musaqah
(1 )Muzara’ah dan mukhabarah
muzara’ah ialah taruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap sedangkan benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap di sebut mukhabarah.Muzara’ah dan mukhabarah merupakan kerjasama di bidang pertanian yang di bolehkan islam dan sesuai dengan ketentuan syara’ dan dalam pelaksanaan tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan.
Adapun ketentuan yang harus di penuhi dalam muzarabah atau mukharabah adalah sebagai berikut:
• Pemilik dan penggarap harus sudah bailigh (dewasa), berakal sehat, dan bersikap amanah (jujur).
• Sawah atau ladang yang di garap betul-betul (ladang)nya untuk di garap
• Hendaknya di tentukan lamanya masa penggarapan .Misalnya, satu tahun atau dua tahun, dua kali masa panen atau empat kali masa panen.
• Besarnya paruhan hasil sawah (ladang)untuk pemilik atau penggarap atau di tentukan berdasar musyawarah antara keduanya yang di liputi oleh rasa kekeluargaan dan keadilan
pemilik dan penggarap hendaknya menaati ketentuan-ketentuan yang telah mereka sepakati bersama
2. Musaqah
› musaqah ialah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap, yang besar bagian masing-masingnya sesuai perjanjian pada waktu akad.
› Mengenai ketentuan-ketentuan yang harus di penuhi dalam musaqah, sama dengan ketentuan yang berlaku pada muzara’ah
Manfaat-manfaat dari muzara’ah:
q mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong khususnya antara pemilik tanah pertanian dan penggarap
q mengurangi dan menghilangkan pengangguran menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
q memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
q usaha pencegahan terhadap terjadinya lahan-lahan krisis
q Memelihara ,meningkatkan dan melestarikan keindahan alam (lingkungan).
4. Sistem perbankan yang islami
Berdasar dan sesuai dengan ajaran islam yang dapat di rujuk kepada al-qur’an dan hadist. Pengelola sistem perbankan yang islami di kenal dengan nama bank islam (bank syariah)
5. Sistem asuransi yang islam
Menurut pengertian bahasa,kata asuransi (yang bahasa arabnya At-Ta’min) berarti pertanggungan.menurut istilah,asuransi adalah akad (perjanjian ) antara penanggung (perusahaan asuransi ) dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta perusahaan asuransi )
Asuransi termasuk bidang muamalah yang belum dikenal pada masa rasulullah saw.pada masa khulafa’ngur rasyidin, pada masa kebangkitan islam, bahwan pada masa pembukuan fikih islam.asuransi muncul pada kira-kira abad ke-14 m.
Bentuk asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan ajaran islam,misalnya asuransi tolong menolong ( at-ta’min at-ta’awun )
Allah SWT. Berfirman ,
“ dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan ) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (QS.AL-MAIDAH.5;2)
6. Hikmah kerjasama ekonomi yang islami
ž Membuktikan ketundukannya kepada allah swt melalui aktifitas ekonomi
ž Patuh untuk tidak menyentuh riba, membayarkan zakat, berinfaq, sedekah dan tidak memakan barang yang di haramkan
ž Menjalin hubungan persaudaraan
Sumber pokok materi : Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti K13 kelas XI
sumber : http://erwidya16.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar