PENGURUSAN JENAZAH
Allah mengatakan bahwa manusia diciptakan dari tanah dan jasad manusia akan kembali menjadi tanah.
Jumhur ulama’ atau golongan terbesar dari ulama’ berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya fardlu kifayah, artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Berikut adalah tata cara perawatan atau pengurusan jenazah :
A. Tata cara memandikan jenazah
Kewajiban pertama orang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau jika belum mampu memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita.
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan :
1. Beragama Islam
2. Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
3. Tidak mati syahid (mati dalam membela agama Allah).
Cara memandikan jenazah :
1. Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindung dari panasnya matahari, hujan , pandangan orang banyak, dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi.
2. Jenazah diberi pakaian basahan agar auratnya tetap tertutup.
3. Membersihkan kotoran (najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk mengeluarkan kotoran dari perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan pinggulnya agak dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah tersebut. Sebaiknya dalam membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis.
4. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi sampai bersih.
5. Diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara atau lainnya yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga yang akan mengganggunya.
6. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui membasahi kain kafan serta disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang).
B. Tata cara mengkafani jenazah
Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkapani (membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang digunakan untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal (jenazah). Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang menanggung belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak mampu, maka kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut.
Adapun syarat untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi jenazah adalah sebagai berikut:
1. Baik, bersih, dan menutupi seluruh tubuh
2. Berwarna putih
3. Tidak terlampau mahal harganya
4. Kering dan berminyak wangi
5. Tiga lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi wanita.
Adapun praktik dalam mengkafani jenazah yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki.
2. Diatas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian jenazah diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri.
3. Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
4. Setelah itu, balutkan kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul) yang sudah dipasang sebelumnya.
Tertib.
C. Tata cara menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani.
Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut:
1. Imam menghadap disebelah kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan menghadap kearah perut bila jenazah perempuan, makmum usakan lebih dari satu saf.
2. Syarat orang yang akan melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis serta menghadap kiblat
3. Jenazah telah dimandikan dan dikafani
4. Letak jenazah di depan orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib
Rukun salat jenazah sebagai berikut:
A. Niat
1. Berdiri bagi yang mampu
2. Takbir empat kali
3. Membaca salawat Nabi
4. Mendoakan jenazah
5. Memberi salam.
Adapun tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:
A. Niat
1. Takbiratul ihram pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah
2. Takbir yang kedua dilanjutkan membaca salawat Nabi
3. Takbir yang ketiga dilanjutkan membaca doa jenazah
4.Takbir yang keempat dilanjutkan membaca doa
D. Tata cara menguburkan jenazah
Setelah selesai menyalatkan, maka hal terakhir adalah menguburkan jenazah, adapun tata cara penguburan tersebut adalah:
Tanah yang sudah ditentukan digali sesuai ukuran badan jenazah dengan lubang setinggi orang yang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter.
Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah dimasukan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakan jenazah hendaknya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya, “Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah”
Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan di atas kepala diberi tanda batu nisan
Setelah selesai menguburkan dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohon ampunan untuk jenazah.
Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain:
1. Mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa
2. Tidak turut mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi perempuan
3. Membaca salam ketika memasuki pemakaman
4. Tidak duduk hingga jenazah diletakan
5. Orang yang turun ke liang kubur bukan orang yang berhadas besar
6. Tidak duduk di atas kubur.
7. Tidak berjalan-jalan di atas kubur.
Komentar
Posting Komentar