Hukum Bersiul Menurut Pandangan Islam



Image result for bersiul
Bunyi siul memang tidak setiap orang bisa melakukannya. Namun, sering kali kita melihat orang yang ikut bersiul dengan burung ataupun memancing agar burung tersebut mengeluarkan suaranya.
Terkadang kita tidak sadar dan tidak sengaja bersiul karena mengikuti alunan musik yang didengar. Lalu, ada yang mengatakan bahwa wanita tidak boleh bersiul, benarkah itu? Berikut ini penjelasannya:
Allah mencela tata cara ibadah yang dilakukan orang musyrikin ketika di Ka’bah,

وَمَاكَانَصَلَاتُهُمْعِنْدَالْبَيْتِإِلَّامُكَاءًوَتَصْدِيَةًفَذُوقُواالْعَذَابَبِمَاكُنْتُمْتَكْفُرُونَ
Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Karena itu, rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. al-Anfal: 35).
Al-Jashas dalam tafsirnya menyatakan:
“Siulan dan tepukan tangan dinamakan shalat, karena orang musyrikin menjadikan siulan dan tepuk tangan sebagai pengganti doa dan tasbih. Ada yang mengatakan, mereka bersiul dan bernyanyi ketika sedang beribadah.” (Ahkam al-Quran, 3/76)
Para ulama berkata “Al-Mulka” mengandung pengertian bersiul. Mengingat tindakan ini tertulis dalam al-Quran, dan itu merupakan kebiasaan orang musyrik ketika beribadah, ulama mempunyai pendapat yang berbeda mengenai hukum bersiul.
1. Bersiul Hukumnya TerlarangDari dalil ayat di atas, dimana Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang bersiul dan tepuk tangan ketika beribadah.Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,
“Bersiul itu dilarang, dalam bahasa arab fasih disebut al-Muka’. Dan ini tradisi Jahiliyah, dan termasuk akhlak yang buruk.” (Fatawa Lajnah Daimah, 26/390).
2. Bersiul Hukumnya MakruhDalilnya ayat di atas. Karena meniru kebiasaan jahiliyah, tanpa ada kebutuhan yang mendesak, dicela dalam syariah. Ibnu Muflih  menukil keterangan Syaikh Abdul Qadir Jailani, Syaikh Abdul Qadir – rahimahullah – mengatakan, “Makruh bersiul dan tepuk tangan.” (al-Adab as-Syar’iyah, 3/375)
3. Dibolehkan Selama Tidak Diniatkan Untuk IbadahMereka mengatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang melarang bersiul. Sementara celaan Allah kepada masyarakat jahiliyah adalah bersiul ketika beribadah.
Mereka menganggap bersiul itu sebagai cara dzikir dalam shalatnya. Syaikhul Islam mengatakan:
“Orang-orang musyrikin berkumpul di masjidil haram, mereka tepuk tangan dan bersiul-siul. Mereka yakini itu ibadah dan cara shalat . Lalu Allah mencela tindakan mereka itu. Dan Allah sebut itu kebatilan yang dilarang.” (Majmu’ al-Fatawa, 3/427)
Oleh sebab itu, selama tidak mendesak untuk dilakukan sebaiknya dihindari saja. Namun, jika dibutuhkan hanya seperti pemberi isyarat semoga tidak menjadi masalah untuk mengeluarkan bunyi siulan. Allahu a’lam...
.
.
.
Dikutip dari : http://islamidia.com/bagaimana-hukum-bersiul-menurut-islam/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAAT ATURAN, KOMPETITIF DALAM KEBAIKAN, DAN ETOS KERJA

Aku Selalu Dekat dengan Allah Swt.

BERPIKIR KRITIS DAN BERSIKAP DEMOKRATIS