Belajar atau Menikah?

Assalamualaikum 
.
Terispirasi dari sebuah tayangan iklan di beberapa stasiun Televisi yang membahas tentang "lebih utama meneruskan pendidikan atau  menikah" membuat tangan saya gatal untuk menelusuri lebih lanjut bagaimana yang lebih baik. Alhamdulillah setelah saya telusuri berbagai sumber yang ada, saya dapat mengira-ngira mana yang menurut saya lebih utama. Untuk memperluas pengetahuan, Saya ingin membagikannya kepada teman-teman sekalian agar kita sama-sama paham dan dapat memilih kedepannya.. 
Yukkss..
.
Fatwa Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi hafizhohullah: “Jika engkau mampu bersabar dan bisa terus belajar, maka bersabar itu lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan ‘Umar bin Al Khattab, ‘Tuntut ilmulah sebelum engkau menjadi orang mulia.’ Namun jika engkau memiliki banyak waktu, maka engkau bisa menggabungkan kedua maslahat tersebut dan itu baik. Akan tetapi, barangsiapa yang menganggap bahwa ia bisa terjerumus dalam maksiat dan zina, maka -wallahi- lebih baik baginya untuk menikah agar bisa menjaga dirinya dari zina.
Mungkin itulah yang terjadi pada beberapa ulama besar, seperti Ibnu Taimiyyah, Imam An-Nawawi, Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari, Imam Az-Zamakhsyari, dan Imam Abu Bakar Al-Anbari. para ulama tersebut mungkin memiliki pandangan dengan ijtihad mereka bahwa tidak menikah bagi diri mereka lebih banyak mendatangkan maslahat dan manfaat bagi umat.
Namun, bagaimana dengan umat muslim pada umumnya?
Ini yang perlu diingat, Rasulullah SAW bersabda, “”Tidaklah ada di surga seorang bujang.” (HR. Muslim).
Menikah bukan hanya amanat Rasullah SAW saja, melainkan sunatullah yang bahkan bisa dihukumi wajib ketika menimpa pada seseorang yang sudah dikhawatirkan terjerum pada perbuatan haram (Zina).
Maka, menikah itu lebih utama bagi umat muslim. Namun, jika belum memiliki kesiapan dan yakin bisa menjaga dirinya dari perbuatan terlarang (zina), serta masih punya keinginan kuat untuk mencari ilmu demi kemaslahatan umat, maka diperbolehkan untuk tetap belajar.
Tapi, bagaimana jika ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMA atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi?
Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.
“Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu)”.
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri”.
.
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka  kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.

Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang.

Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur’an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran dan lainnya, apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal lainnya.

Sekian, semoga dapat memberikan manfaat, Terimakasih... 



Sumber: https://almanhaj.or.id/412-menunda-nikah-karena-masih-belajar.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAAT ATURAN, KOMPETITIF DALAM KEBAIKAN, DAN ETOS KERJA

Aku Selalu Dekat dengan Allah Swt.

BERPIKIR KRITIS DAN BERSIKAP DEMOKRATIS